MBC. Penyidik Polres Bolaang Mongondow Timur menetapkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, sebagai tersangka kasus korupsi anggaran makan minum tahun 2011. Kerugian negara dalam kasus itu Rp187 juta.
Ada 20 wakil rakyat yang terlibat dalam kasus itu. Pemeriksaan terhadap mereka sudah berlangsung beberapa bulan. Selain 20 anggota DPRD, penyidik juga menetapkan tiga pegawai di DPRD.
Diduga dana makan minum itu telah dibagikan kepada seluruh anggota DPRD pada 5 Mei 2011. Saat reses, setiap anggota DPRD mendapat Rp5 juta yang diambil dari anggaran makan minum.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, seluruh anggota DPRD itu masih bertugas seperti biasa.
Bupati Bolaang Mongondow Timur, Mohamad Sehan Lanjar, seperti dikutip dari liputanbisnis, berharap penyidik bisa bersikap tegas dalam menyelesaikan kasus itu agar 20 anggota dewan bisa mendapat kepastian hukum.[ded]
KOMENTAR ANDA