post image
KOMENTAR
MBC. Terkait adanya perkara dugaan korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket 1 tahun 2012 di Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian yang diduga merugikan negara senilai Rp209 miliar.

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian di Sumatera Utara. Jumat (23/8/2013). Kali ini giliran Kadis Pertanian Provinsi Sumut, M Roem yang diperiksa. Pemeriksaan M Roem bertempat di ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Dalam pemeriksaan M Roem hanya dimintai keterangan oleh penyidik. Dia mengakui tahun 2012, Kementerian Pertanian meluncurkan kegiatan BLBU untuk semua Provinsi di Indonesia termasuk Sumatera Utara.

Namun, mengenai pelaksanaan tendernya berlangsung di pusat. Dalam kegiatan itu, kata M Roem, Dinas Pertanian Provinsi Sumut hanya bersifat koordinasi dengan Dinas Pertanian yang ada di Kabupaten/Kota.

"Kita ada kegiatan yang namanya BLBU tahun 2012 yang merupakan program pusat, tender dan rekanannya juga di pusat. Tapi kegiatannya ini kan di berbagai provinsi yang ada di Indonesia. Untuk Sumut sendiri, yang menentukan calon lahan dan calon petani itu adalah Dinas pertanian kabupaten-kabupaten yang telah di tetapkan dari pusat. Nah Sumut ini kan kegiatannya di kabupaten-kabupaten. Jadi, provinsi itu sifatnya koordinasi antara kabupaten dan pusat,"ujarnya usai menjalani pemeriksaan.

M Roem menyatakan, yang lebih mengetahui proses kegiatan itu Dinas Pertanian yang ada di Kabupaten/Kota.
 
"Saya juga pernah diperiksa di Jakarta. Kita dari teman-teman kabupaten kan sudah di panggili. Di sini saya hanya koordinasi apakah teman-teman kabupaten sudah hadir atau tidak. Dinas Pertanian Provinsi tidak ada berhubungan dengan kelompok tani. Karena yang berhubungan langsung itu Dinas Pertanian kabupaten/kota. Jadi kita sifatnya hanya koordinasi," terangnya lagi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimulad yang di konfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan yang di lakukan tim penyidik Kejagung di Gedung Kejati Sumut.
 
"Memang tim kita terus memeriksa beberapa orang saksi dari Dinas Pertanian. Untuk Kadis nya kita konfirmasi mengenai realisasi benih yang diterima petani. Pemeriksaan terus berlanjut, namun saya belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut," terangnya.

Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara itu yakni Trisno selaku Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) dan Mahfudi Husodo selaku Pimpinan Produksi PT HNW.

Penyidik telah menggeledah sejumlah tempat, yakni rumah milik Mahfud Husodo di bilangan Jalan Kopu Berlian, Kelurahan Tegal, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur. Kemudian, penyidik juga menggeledah kantor PT HNW di Griya Mutiara, Blok A/2 Baturejo, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Kadis Pertanian Asahan dan Labuhan Batu serta pemeriksa barang pada dinas pertanian Asahan dan Labuhan Batu. Dengan mengunakan ruangan penyidik pidana khusus Kejatisu, Selasa (20/8/2013) Oktani E Kadis Pertanian Asahan serta Leo S Kadis Pertanian Labuhan Batu serta Siti A pemeriksa barang pada dinas pertanian Asahan dan pemeriksa barang pada dinas pertanian Labuhan Batu diperiksa tim penyidik Kejagung hingga 6 jam lebih.

Selain di Sumatera Utara, tim Kejagung juga memeriksa beberapa saksi di Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia yang dilakukan serentak pada selasa 20 Agustus 2013 ini bertempat di Kejati masing-masing daerah.[ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum