Sutrisno (45), warga Jalan Medan-Batang Kuis ditangkap petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (23/8) siang.
Dia ditangkap lantaran didapati melakukan pengoplosan gas subsidi ke non-subsidi di rumahnya.
"Penangkapan itu berawal dari informasi warga," terang Kasubdit I/Indag Dit Res Krimsus Polda Sumut, Kompol Frido Situmorang.
Dari rumahnya, kata Frido, mereka mengamankan ratusan tabung gas ukuran 3 Kg, 15 Kg dan 41 Kg.
"Sebagian tabung 15 Kg dan 41 Kg telah diisi gas bersubsidi dari tabung 3 Kg. Kita juga menemukan barang bukti lainnya berupa timbangan, selang alur, alat pemanas tabung, regulator, kompor gas, obeng, tang, kunci pas, skrap, segel kawat timah bekas segel subsidi, karet tabung 3 kg, segel plastik 15 kg dengan merek PT. Multi Prima Perkasa, pisau, pahat, sling penyambung, serta tabung yang telah disegel PT Dirgantara Deli Trans Jalan Medan Batang Kuis," paparnya seraya menuturkan tersangka dijerat Pasal 53 huruf (b),(c) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 24 UU RI No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen. [hta]
KOMENTAR ANDA