Hingga hari ini (Jumat, 23/8/2013), petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota masih memburu seorang tersangka lainnya dalam pencurian di PT Rapela, yang berhasil menggondol 10 batang emas dan dua unit Laptop.
"Sudah lima tersangka yang ditangkap. Namun, masih ada satu lagi yang masih belum tertangkap," pungkas Kapolsek Medan Kota, Kompol PH Sinaga, Jumat (23/8).
Dikatakannya, tersangka yang masih diburu itu berinisial G. Dia memiliki peran yang sangat penting dalam pencurian yang terjadi di perusahaan sekaligus rumah milik R Nababan itu.
"Tersangka yang sudah ditangkap yakni, ALB (27) warga Medan, YA (35) warga Medan, FAF (28) penduduk Jalan Brigjen Katamso, DTT (45) warga Deliserdang dan WAA warga Perumahan Martubung," ujar mantan Kabag Ops Polres Taput itu.
Diceritakan Sinaga, pencurian tersebut terjadi pada 8 Agustus sekira pukul 01.30 WIB lalu.
"Yang mengeksekusi pencurian itu ALB dan G (buron). Mereka masuk ke dalam ruko yang sedang kosong tersebut dengan cara memanjat pohon besar di belakang ruko itu. Lalu, mereka membongkar jendela di lantai II menggunakan obeng dan masuk ke dalam lalu mengambil dua unit laptop, kemudian kabur," jelas Sinaga.
Namun, mereka merasa kurang puas akan hasilnya. Lantas, pada Sabtu 10 Agustus sekira pukul 11.00 WIB, mereka masuk lagi ke dalam ruko yang sedang kosong tersebut melalui jendela yang sama.
"Pada aksi kedua, mereka berhasil mengambil brankas berisi 10 batang emas yang ditaksir senilai Rp 4 miliar," beber Sinaga.
Seluruh barang curian mereka kemudian dijual melalui jasa empat tersangka lainnya. Uang hasil penjual barang curian mereka digunakan untuk membeli sepeda motor, rumah dan sebagian digunakan untuk bersenang-senang.
"Kita berhasil menyita barang bukti berupa empat unit kendaraan bermotor, tiga unit rumah, sebuah TV, lemari, kulkas, dispenser, spring bed, mini compo, majicom serta uang sekitar Rp 300 juta dan perhiasan emas," jelasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA