Praktik manipulasi izin pendirian bangunan di Medan marak terjadi. Bahkan tak sedikit para pemilik bangunan membandel meski sebelumnya Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan telah membongkar bangunan bermasalah itu.
Seperti yang terjadi di Jalan Pasar V Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Dinas TRTB Kota Medan, Jumat (23/8/2013), kembali membongkar pendirian 7 unit bangunan kios sekaligus tempat tinggal di kawasan tersebut.
"Sebelumnya bangunan ini sudah kita bongkar. Pemiliknya sudah kita ingatkan agar tidak melanjutkan pembangunan dan membongkar bangunan yang telah dibangunnya tersebut. Namun pemilik bangunan tidak menggubrisnya, makanya kita datang kembali untuk melakukan pembongkaran yang kedua kalinya," kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Ali Tohar didampingi Kasi Pengawasan Darwin.
Dalam pembongkaran yang kedua ini, Ali Tohar memerintahkan anggotanya menghancurkan dinding pemisah antara ruang satu dengan ruang lainnya. Setelah itu dia minta perancah untuk melanjutkan pembangunan di lantai dua juga dihancurkan, termasuk memotong besi yang akan digunakan untuk mengecor. Hal itu dilakukan agar pembangunan lantai dua tidak dapat dilanjutkan kembali.
Sebelumnya, Dinas TRTB Kota Medan juga membongkar bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Meski bangunan memiliki SIMB No.648/2414/K tanggal 17 Desember 2013 namun pemilik bangunan ruko yang letaknya persis di sudut perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbi) telah memanipulasi jumlah bangunan yang dibangun.
"Dalam SIMB yang telah dikeluarkan, bangunan ruko yang dibangun seharusnya berjumlah 2 unit. Namun fakta di lapangan, bangunan yang dibangun justru bertambah menjadi 3 unit. Tindakan pemilik bangunan ini telah melanggar perda No.9 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sehingga harus dibongkar," tambahnya.
Dibantu sejumlah petugas Satpol PP, Koramil dan Kepolisian setempat, pegawai Dinas TRTB Kota Medan membongkar dinding pembatas ruangan bangunan yang terbukti tidak memiliki SIMB Setelah itu pemilik bangunan diminta melakukan revisi izin sehingga jumlah bangunan yang dibangun sesuai dengan jumlah tertera dalam SIMB. [ded]
KOMENTAR ANDA