Kepolisian Resort (Polres) Batubara menetapkan 16 tersangka dalam kerusuhan yang berujung pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Labuhan Ruku, Batubara.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan keterangan dan penyelidikan yang dilakukan terhadap para narapidan yang sudah berhasil ditangkap.
"Sudah 16 orang yang jadi tersangka," katanya Kapolres Batubara, AKBP Janperson P Sinaga, Jumat (23/8/2013).
Dari 16 orang tersangka itu, enam orang diantaranya sudah ditahan di Mapolresta Batubara, sedangkan 10 lainnya masih ditelusuri keberadaannya.
Polres Batubara saat ini sedang berkoordinasi dengan LP lainnya untuk mengecek keberadaan 10 narapidana yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.
"Kemungkinan mereka ikut dipindahkan ke LP lain pasca kerusuhan, atau mungkin juga mereka menjadi bagian dari napi yang belum tertangkap," ujarnya.
Data yang disampaikannya, enam tersangka yang sudah ditahan tersebut yakni Ari Angri Wantini (25) tahanan yang terlibat kasus penggelapan, Hermansyah (34) napi kasus narkoba, Irfan Lubis alias Ateng (23) tahanan kasus pencurian, Hendrik alias Gepeng (25) napi kasus narkoba, Masdar (27) tahanan kasus narkoba, dan Piter Tambunan (22) napi kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan 10 nama lainnya masih dirahasiakan untuk memudahkan pencarian.
"Namanya sudah ada pada kita," sebutnya. [hta]
KOMENTAR ANDA