post image
KOMENTAR
MBC. Lantaran gagal bertemu dengan komisioner KPU Medan untuk mempertanyakan alasan pencoretan namanyadalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, Jakir Usin bersama kuasa hukum dan massa pendukungnya mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Medan di jalan Sei Denai No. 74, Medan.

Mereka mengadukan keberatan mereka atas tindakan KPU Medan yang tidak memasukkan nam Jakir Usin dalam DCT itu.

"Sesuai mekanisme maupun peraturan bawaslu maka kami mengadukan keberatan kami kepada Panwaslu," kata kuasa hukum Jakir Usin, Saifuddin, sesaat lalu, Jumat (23/8/2013).

Salah satu isi tuntutan mereka yang disampaikan kepada Panwaslu yakni agar segera memproses pengaduan mereka. Sehingga klien mereka secepatnya bisa dimasukkan dalam DCT sesuai daerah pemilihan dan nomor urut yang diusulkan oleh partai Nasdem.  

Saifuddin menyebutkan, KPU Kota Medan melakukan kesalahan dalam menganulir keiktsertaan Jakir Usin dalam DCT. Sebab klien mereka tidak pernah dihukum diatas 5 tahun yang menjadi alasan KPU Medan mengugurkan keiktsertaannya.

"Mereka salah menafsirkan Peraturan KPU Nomor 13 dan Peraturan KPU nomor 7," ujarnya.

Usai mengadukan kebertannya kepada Panwaslu Medan, massa pendukung Jakir Usin langsung membubarkan diri. Panwaslu Medan berjanji, mereka akan berkoordinasi dengan Bawaslu Sumut dan Bawaslu RI mengenai hal ini.

"Kami akan meneruskan pengaduan mereka ini kepada Bawaslu, jadi kita baru mengambil keputusan setelah mengadakan koordinasi dengan mereka," sebut Ketua Panwaslu Medan, Irfan Fadilla Mawi.[ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa