Oknum Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Tingkat II, dari Partai Hanura, Febrinaldi Siregar, akhirnya resmi ditahan penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Kota, setelah menjalami pemeriksaan, Kamis (22/3/2013).
Bacaleg Dapil IV itu ditahan karena terlibat dalam kasus penipuan cek kosong senilai Rp 50 juta dengan korbannya, Sudiono, dalam bisnis proyek.
“Sudah ditahan,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol PH Sinaga, petang tadi.
Disinggung soal adanya sinyalemen kasus tersebut berujung pada perdamaian antara korban dan tersangka, ia enggan berkomentar.
"Kalau damai, itu urusan mereka. Saya tidak mencampurinya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Polsekta Medan Kota menangkap paksa Febrinaldi Siregar dari sebuah SPBU di kawasan Jalan KL. Yos Sudarso, Medan, Selasa (20/8/2013) lalu.
Ia ditangkap terkait laporan Sudiono Rahman dalam surat pengaduan bernomor 866/VI/2013/SU/SEK M.KOTA. Petugas sempat dua kali dipanggil penyidik namun tidak menghadirinya tanpa alasan.
Alhasil, petugas yang mengetahui keberadaan bacaleg Dapil IV itu, langsung terjun dan melakukan upaya jemput paksa dari sebuah SPBU di Jalan KL Yos Sudarso Medan. [hta]
KOMENTAR ANDA