post image
KOMENTAR
Kepala Biro Bina Kemasyaratan Sosial (Binkemsos) Pemprov Sumut Shakira Zandi, mengaku tegar menerima putusan Majelis Hakim dengan hukuman 18 bulan kurungan penjara, Kamis (22/8/2013). Tidak hanya hukuman kurungan, dia juga diadili dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

"Saya ikhlas saja, biar sajalah petinggi-petinggi negeri ini mau menjatuhkan hukuman berapa saja. Allah kan Maha Tahu yang sebenarnya,"ujar Shakira Zandi yang siang tadi hadir mengenakan baju kemeja warna putih.

Meski sudah dijatuhi vonis, Shakira tetap membantah kalau dia telah melakukan korupsi.

"Kan saya tidak terbukti cuman ikut serta. Kalau kalian mau tau bagaimana ceritanya. Kalian ikuti saja sidang Imam  Saleh,"ujar Shakira.

Bahkan Shakira yakin jika dia tidak akan melakukan banding prihal putusan jaksa. Begitu juga terdakwa Ahmad Faisal (berkas terpisah) yang dihukum bersamaan. Hanya saja Ahmad Faisal lebih beruntung karena Hakim hanya menjatuhkannya hukuman satu tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan kepada Kepala Biro Bina Kemasyaratan Sosial (Binkemsos) Pemprov Sumut, Sakhira Zandi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu menurut Jaksa Penuntut Umum, Tengku Adelina, Sakhira Zandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001.

Dalam hal ini JPU mengatakan jika hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giatnya memberantas korupsi.

"Sementara yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan dan tidak menikmati hasil korupsi," kata Tengku Adelina di hadapan majelis hakim diketuai Jonner Manik.

Selain Sakhira Zandi, JPU juga menuntut terdakwa Ahmad Faisal Nasution selama 1,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Pasal yang sama juga dikenakan kepada Ahmad Faisal.

"Kepada kedua terdakwa tidak dibebankan untuk membayar Uang Pengganti dikarenakan mereka tidak menikmati hasil korupsinya," kata Adelina. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum