post image
KOMENTAR
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara mensinyalir 40 persen peserta seleksi KPU Sumut tidak seharusnya  lolos dalam tahapan pemeriksaan berkas.

Pernyataan ini didasarkan pada temuan mereka terhadap dua peserta yang ternyata lolos pemeriksaan administrasi meskipun berkasnya tidak lengkap.

"Tadi kami memeriksa secara acak lima berkas, dan dari jumlah tersebut dua ternyata tidak lengkap berkasnya, berarti sekitar 40 persen," kata Ketua ORI Perwakilan Sumut, Dedi Irsan, usai melakukan investigasi berkas peserta seleksi KPU Sumut di Sekretariat KPU Sumut, Kamis (22/8/2013).

Saat ini, jumlah peserta seleksi KPU Sumut sebanyak 72 peserta. Perjalanan mereka menjadi anggota KPU Sumut sudah pada tahapan tes psikologi. Atas temuan ini, Dedi menyebutkan tidak tertutup kemungkinan jumlah peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi namun lolos dari tahapan pemeriksaan berkas akan bertambah.

"Ya itu asumsi kita," ujarnya.

Diketahui, ORI Perwakilan Sumut menemukan adanya dua peserta seleksi calon anggota KPU Sumut yang tidak memenuhi syarat administrasi namun lolos dari tahapan pemeriksaan berkas. ORI sendiri masih merahasiakan nama keduanya dengan alasan menjaga privasi. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas