post image
KOMENTAR
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dua orang peserta seleksi calon anggota KPU Sumut yang lolos tahapan pemeriksaan administrasi meski tidak memenuhi persyaratan.

Hal ini ditemukan ketika mereka melakukan investigasi dengan mengecek secara acak, 5 berkas dari 72 peserta yang lolos.

"Dari lima yang kami cek secara acak, kami menemukan dua tidak lengkap," kata Plt Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumut, Dedi Irsan, di Sekretariat Tim Seleksi KPU Sumut, Kamis (22/8/2013).

Dedi Irsan menyebutkan, persyaratan yang dipenuhi dua peserta seleksi yang diloloskan tersebut yakni mengenai ijazah yang tidak dilegalisir serta surat pernyataan di bidang kompetensi kepemiluan yang tidak dilengkapi bukti pendukung.

"Jadi ada ijazahnya tidak dilegalisir dan yang satu lagi menyebutkan pernah menjadi anggota Panwas namun tidak ada bukti pendukungnya," ujarnya.

Investigasi dengan memeriksa lima berkas peserta yang dilakukan Ombudsman ini terkait masuknya pengaduan dari tiga orang calon peserta yang keberatan tidak diloloskan dalam tahapan pemeriksaan berkas. Ketiganya yakni Akhmad Johari Damanik, Rasyid Assaf Dongoran dan Bambang Sugeng Priyono. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas