post image
KOMENTAR
MBC. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, tidak bulat dalam membuat putusan untuk terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang Ir Faisal dalam Kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang yang merugikan negara Rp105, 83 miliar.

Dua orang hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), dalam menjatuhkan vonis  penjara.   

Hakim anggota Sugianto dan Ahmad Jauhari menyatakan Kukuh jika Faisal tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana bentuk Dissenting Opinion dibacakan dalam putusan.

Sebelumnya dalam sidang, Faisal yang mendapat dukungan moril dari puluhan massa asal Deliserdang dengan memadati ruang sidang utama. Dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan untuk Kadis PU Faisal, dia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidiar 1 bulan penjara tanpa UP.

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pengadilan menghukum untuk menghukum Faisal selama delapan tahun. Karena merugikan negara, Faisal juga dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp52 miliar.

Dalam pertimbangannya, Hakim Sugianto yang sebelumnya juga pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tipikor walikota Medan non aktif Rahudman, dan hakim Ahmad Jauhari menyatakan Kukuh tidak ikut menetapkan jika perbuatan terdakwa merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.

Meski terdapat pendapat berbeda, majelis hakim tetap memvonis bersalah dalam proyek swakelola dan dihukum penjara selama 18 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini terdakwa menyatakan banding.[ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum