post image
KOMENTAR
MBC. Dijatuhi vonis penjara delapan belas bulan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang, Ir Faisal mengaku kecewa dan langsung mengajukan banding.

"Demi Allah saya akan banding,"ujar Faisal yang disambut tim pendukung Faisal.

Pasalnya, oleh Majelis Hakim diketuai Denny L Tobing, terdakwa tidak hanya divonis hukuman badan melainkan juga denda Rp50 juta sub 1 bulan penjara.

Sementara itu walau dissenting Opinion (vonis tidak bulat keseluruhan hakim), putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/6/2013).

Jaksa menilai dia bersama-sama dua pejabat lain melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp105,83 miliar.

Dalam perkara ini, Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, Bendahara Umum Daerah Pemkab Deliserdang Agus Sumantri dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubukpakam meminta majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing menyatakan ketiganya bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuntutan jaksa ini sesuai dengan dakwaan primer.

Majelis hakim juga diminta menjatuhi Faisal, Elvian dan Agus Sumantri denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Faisal dan Elvian diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp52 miliar lebih.

Jika harta benda Faisal tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka jaksa meminta hakim mewajibkannya mengganti dengan menjalani 4 tahun kurungan. Jika hal sama terjadi pada Elvian, maka jaksa meminta agar dia diwajibkan menjalani 3 tahun 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan penahanan ketiga terdakwa dalam amar putusannya nanti. Sebelumnya, Faisal dan Elvian bebas demi hukum di tengah persidangan setelah masa penahanannya habis pasca ditetapkan majelis hakim sebagai tahanan rumah.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim. Kuasa hukum Faisal menyatakan akan banding.

Seperti diberitakan, JPU mendakwa Faisal bersama-sama dengan Elvian dan Agus Sumantri telah mengorupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 yang nilainya Rp 105,83 miliar.

Faisal selaku Kadis PU dinyatakan telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola.

Padahal, menurut jaksa, terdakwa mengetahui bahwa pengalihan kegiatan tender menjadi swakelola harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan mendapat persetujuan DPRD.

Selain itu, JPU juga menyatakan Faisal bersama Elvian dan Agus Sumantri mencairkan dan menggunakan anggaran tahun 2010 tersebut untuk membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007, 2008, 2009 dan 2010.

Faisal juga menunjuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mengurangi pendapatan negara dari pajak.[ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum