post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Sumatera Utara, Bengkel Ginting memprediksi gugatan dari seluruh bakal calon legislatif yang telah digugurkan akibat tidak lolos dalam beberapa tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, akan muncul setelah mereka menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) 23 Agustus 2013, lusa.

Menurutnya, penetapan DCT akan menjadi celah bagi mereka (bacaleg gugur) untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU yang menganulir keikutsertaan dalam Pemilu 2014 mendatang.

"Jadi pintu masuk bagi mereka yang tidak lolos kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) kemarin adalah ketika DCS ditetapkan menjadi DCT," katanya, Rabu (21/8/2013).

Bengkel menyebutkan, dalam peraturan KPU, sengketa mengenai keputusan ini juga diatur. Dimana pasca ditetapkan dalam DCT, KPU akan memberikan waktu sengketa bagi para bacaleg yang ingin melakukan gugatan terhadap berita acara DCT.

"Jadi dia (penggugat) bisa menggugat ke PTUN, dan kalau dia menang maka KPU yang digugatnya kan banding ke MA, jika penggugat dimenangkan di MA, maka KPU akan mengembalikan nonor urut penggugat sesuai nomor urut ketika dicalonkan oleh partainya ke KPU," jelasnya.

Diketahui KPU Sumatera Utara telah menggugurkan pencalonan sejumlah bacaleg karena dianggap tidak memenuhi syarat. Sedikitnya 11 orang dinyatakan gugur oleh mereka karena dinilai tidak memenuhi syarat, diantaranya Tahan Manahan Panggabean, Jumongkas Hutagaol, M. Yahya Harahap, Saddam Harahap, M. Iqbal Situmorang, Amin Rais Harahap, Harlem Daniel Panggabean, Tohonan Silalahi, Julianto, Hadirat Manao dan Daud Tarigan. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas