post image
KOMENTAR
MBC. Hingga kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ternyata belum mengirimkan penetapan memori kasasi Rahudman Harahap  ke Mahkamah Agung. Pasalnya, tim Jaksa Penuntut Umum masih memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Ham, Candra Purnama, Selasa (20/8/2013).

''Ini kan masih belum habis masa untuk pikir-pikir. Jadi saat ini tengah mengumpulkan data hasil putusan dan menyiapkan penetapannya untuk dikirimkan ke MA,'' ujar Candra.

Candra menegaskan, pihaknya memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 14 hari untuk mempersiapkan memori kasasi.

''Yang jelas akan kami kirim memori kasasi untuk Mahkamah Agung. Hanya saja kami tengah mempersiapkan. Mana mungkin lebih dari 14 hari sayanglah, gugur kasasinya,''katanya seperti dikutip dari sumutpos.[ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum