post image
KOMENTAR
MBC. Hari ini Rabu (21/8/2013) Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) Budi Candra, Sekretaris Jenderal IWO Witanto yang juga Komisaris PT Teknologi Media Hijau (TMH) didampingi Tim Pembela Hukum dan Martabat Wartawan Onlie akan memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri pukul 11:00 WIB. Mereka dimintai keterangan dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan IWO Senin 15 Juli lalu.

Hal itu dikatakannya dalam siaran pers yang diterima MedanBagus.Com tadi malam.

Kala itu, IWO melaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang kini disebut terkait dalam kasus suap Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dengan tertangkap tangannya mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Laporan itu bernomor LP/610/VII/2013/Bareskrim, dengan pelapor Budi Chandra, SH Ketua Umum IWO dan terlapor Jero Wacik Menteri ESDM dalam perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah seperti diatur dalam pasal 310 dan atau 311 KUHP.

Jero Wacik dilaporkan IWO karena menyebut media online adalah media yang tidak jelas dan surat kaleng.

IWO menilai prilaku Jero Wacik terhadap media online sesungguhnya adalah model penistaan yang berbahaya. Jika hal itu masih terbersit dibenaknya. ''Maka kami berpandangan sangat wajar jika dalam kinerjanya sebagai Menteri ESDM tersandung masalah layaknya yang dialami Rudi Rubiandini.''

Karena, menurut dia, bagaimanapun Jero Wacik adalah orang yang paling bertanggung jawab atas pengangkatan Rudi Rubiandini sehingga patut beratnggungjawab atas perilaku Rudi yang sudah mengoyak kepercayaan publik kepada aparatur negara.                                 

''Saran kami, saudara Jero Wacik sebaiknya mengundurkan diri terlebih dulu sampai kasus Rudi Rubiandini benar-benar tuntas. Hal itu penting agar Jero Wacik tidak mudah menghindar dalam proses hukum kasus itu karena dirinya pandai memainkan kata-kata seperti layaknya menista media online Indonesia.'' [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum