post image
KOMENTAR
MBC. Pidana tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek Simulator SIM di Markas Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo menghancurkan hak-hak politiknya sebagai Warga Negara Indonesia.

Begitu dikatakan anggota penasehat hukum Djoko, Teuku Nasrullah usai persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2013) malam.

Menurutnya, hak memilih dan dipilih seseorang boleh saja dicabut, namun tidak untuk selamanya melainkan hanya selama masa pemidanaan.

"Hak sipil-sipilnya setelah sidang itu harus pulih. Kalau selama pemidanaan oke. Tapi setelah pemidanaan, harusnya boleh (punya hak)," tekan dia.

Dia mengingatkan, Djoko juga pernah berjasa untuk negeri ini.  Sebut saja, menggagas TMC Ditlantas Polda Metro Jaya, gedung Polres Jakarta Utara yang termegah dan terbagus. Selain itu, Djoko juga merupakan penggagas Simulator serta gedung biru Polda Metro Jaya.

"Itu semua di zaman Djoko Susilo. Harusnya kan itu diperhatikan," demikian Nasrullah mengingatkan.

Seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online, Djoko dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa KPK.

Djoko dinilai terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Djoko dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kesatu, yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya itu, Djoko juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  dakwaan primer kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.

Jaksa juga menuntut Djoko membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. JPU KPK juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Djoko tetap berada di dalam tahanan.

Tak hanya sampai disitu, Jaksa juga menuntut bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang, itu membayar uang pengganti Rp32 miliar. Jika sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tak mampu membayar, maka harta Djoko akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Kalau tidak, maka ditambah pidana penjara lima tahun.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Djoko dijatuhi pidana tambahan, berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum