Subdit II Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, membongkar penipuan penjualan telepon pintar Blackberry daur-ulang (rekondisi) via online dari toko Sahabat di Plaza Millenium, Selasa (20/8/2013) siang.
Dari penggerebekan tersebut, disita ratusan Blackberry serta mengamankan dua pegawai yakni Juliana (18) dan Erwin Sinaga (28). Sedangkan pemilik toko, Charli akan segera dipanggil untuk diminta keterangan.
Informasi diperoleh, pengungkapan itu berawal dari kecurigaan personel cyber crime terhadap iklan-iklan penjualan telepon seluler dari sebuah website. Di iklan itu disebutkan menjual telepon seluler terbaru.
"Untuk membongkar penipuan tersebut, kita print (cetak) iklan dari internet tersebut dan membeli satu unit dari toko itu," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho melalui Kasubdit II Cyber Crime Kompol Ikhwan, SH,MH didampingi Kanit IV Kompol Arion.
Dikatakan, setelah telepon seluler tersebut dibeli, ternyata tidak bisa dipakai. Bahkan, di bagian belakangnya ditempel menggunakan atau pelindung (chasing)
"Personil mendatangi toko tersebut meminta agar telepon seluler tersebut diganti dengan yang baru. Pegawai toko kemudian mengambil tipe yang sama dan saat dibuka ternyata kondisinya tetap sama," terangnya.
Saat itu juga, sambungnya, personil langsung masuk ke gudang melakukan pemeriksaan. Ternyata di dalamnya ditemukan ratusan telepon seluler dengan kondisi sama, lalu dilakukan penyitaan.
Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya mendalami berbagai kemungkinan, apakah mereka melakukan rekondisi di gudang miliknya atau diperoleh dari tempat lain. "Kita selidiki lebih mendalam, termasuk memeriksa dua pekerja toko itu," sambungnya.
Dia menegaskan, dalam kasus ini pemilik diancam melanggar Pasal 62 No.8 tahun 1999 tentang Penipuan terhadap Konsumen serta Pasal 32 jo Pasal 52 Undang-undang No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Pasal 480. [ded]
KOMENTAR ANDA