Tersangka pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi, Nestor Simamora (baju merah-red), menujukkan caranya memindahkan isi gas dari tabung gas berukuran 3 Kg ke dalam tabung kemasan 12 Kg kepada Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak.
Polisi menangkap Nestor, Selasa (20/8/2013), karena melakukan praktik pengoplosan gas bersubsidi di rumahnya di Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Percut Sei Tuan, Deliserdang. Berita terkait baca di sini. [Foto: Robedo Gusti]
KOMENTAR ANDA