Personil unit ekonomi Reserse Kriminal Polresta Medan, menangkap pelaku pengoplosan gas bersubsidi ukuran 12 Kg. Penangkapan dilakukan di Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Dalam penggerebekan di toko Mudika yang menjadi tempat pengoplosan langsung dipimpin Kanit Ekonomi Iptu Oscar Tejo. Dari lokasi tersebut mereka menangkap seorang tersangka, Nestor Simamora (38).
"Petugas kita melakukan penggerebekan atas informasi masyarakat dan tersangka tertangkap tangan sedang melakukan pengoplosan," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (20/8/2013).
Calvijn menyebutkan, pengoplosan gas bersubsidi dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg ke dalam kemasan tabung gas 12 kg. Pemindahan isi tabung dilakukan dengan menggunakan alat penyuling.
"Jadi dia beli gas yang ukurang 3 Kg dari beberapa toko, kemudian isinya dipindahkan ke dalam tabung 12 Kg. Atas perbuatan itu, ia mendapat keuntungan Rp 10 ribu per tabungnya," ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 150 tabung gas ukuran 3 kg, dan 72 tabung gas ukuran 12 kg. [ded]
KOMENTAR ANDA