Aksi demonstrasi ratusan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di PN Medan sempat diwarnai kericuhan, Selasa (20/8/2013). Keributan dipicu karena tak satupun perwakilan PN Medan datang menemui massa.
Massa yang kesal, mencoba menerobos masuk ke dalam dengan menggoncang pagar Pengadilan Negeri Medan.
"Hakim, dibayar berapa kau sama mafia tanah untuk melintir hukum. Tampaknya kalian masih tertidur di dalam sana. Keluar kalian sekarang. Keluar kau Erwin Mangatas Malau. Karena kalian bisa disuap mafia tanah. Tidak ada keadilan di PN Medan ini. Keluar kau sekarang Erwin Mangatas Malau, mafia hukum PN Medan," teriak massa mencari-cari Ketua PN Medan.
Dalam aksi tersebut, demo karyawan PT KAI juga diikuti ratusan massa Terminal Informasi Rakyat (TIRA) Cabang Kota Medan dan Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Kota Medan.
Dalam tuntutannya, mereka juga menuntut agar PN Medan membatalkan eksekusi tanah PT KAI, meminta agar konsinasi oleh PT ACK terhadap PT KAU ditolak.
"Aksi kami ini adalah aksi damai. Kepada rekan-rekan sekalian agar berhati-hati pada oknum intel yang memanfaatkan situasi. Jangan sampai aksi kita ini dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab," ujar Koordinator Aksi Rizky Syahputra.
Sebagaimana diketahui, eksekusi lahan yang menjadi sengketa antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah I Sumut/NAD dengan PT Arga Citra Kharisma (ACK) sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, telah ditunda beberapa kali.
Rencana eksekusi lahan tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan MA RI Nomor 1040 K/PDT/2012 tertanggal 05 November 2012 yang memenangkan PT Arga Citra Kharisma (PT ACK).
Perusahaan ini masih menguasai lahan sengketa itu setelah mendapatkannya dari Pemko Medan beberapa tahun lalu. Saat ini di sana sudah berdiri Kompleks Medan Center Point, ruko-ruko, Hotel Karibia, RS Murni Teguh Memorial Hospital.
Pihak PT KAI telah mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA itu. Para pekerja kereta api yakin lahan itu merupakan aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI, sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991. [ded]
KOMENTAR ANDA