post image
KOMENTAR
Aksi unjukrasa kembali dilakukan Karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah I Sumut/NAD di depan Gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/2013) pagi.

Ratusan karyawan PT KAI ini menuntut supaya eksekusi terhadap lahan sengketa seluas 35.955 meter persegi di Jalan Jawa dan Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu Kota Medan, dibatalkan sebelum keluarnya putusan dari PK (Peninjauan Kembali) yang mereka ajukan ke MA.

"Pengadikan Negeri Medan tidak punya hati nurani. Hakim PN Medan telah disuap oleh mafia tanah. Kembalikan aset negara yang kau jual ke mafia tanah. Mafia tanah membeli aset negara melalui tangan seorang hakim. Dasar binatang! Hukum telah di pelintir di Medan ini. Basmi mafia tanah, mafia hukum dan mafia peradilan," teriak massa dengan sound speaker.

Para karyawan PT KAI mengancam, bila eksekusi lahan itu tetap dilakukan, maka mereka akan datang dalam jumlah yang lebih besar.

"Kami menuntut keadilan, tolong buka hati nurani Anda hakim. Bila tidak ada keputusan yang berpihak pada PT KAI, kita akan buktikan di hari selanjutnya akan ada 15 ribu karyawan PT KAI yang menduduki PN Medan ini. Kami buktikan dengan aksi mogok," tegas massa.

Aksi para karyawan PT KAI, juga didukung oleh ratusan Terminal Informasi Rakyat (TIRA) Cabang Kota Medan dan Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Kota Medan. Tampak ratusan personel kepolisian berseragam lengkap berusaha mengamankan aksi itu. Beberapa ruas jalan terpaksa ditutup.

Sebagaimana diketahui, eksekusi lahan yang menjadi sengketa antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah I Sumut/NAD dengan PT Arga Citra Kharisma (ACK) sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, telah ditunda beberapa kali.

Rencana eksekusi lahan tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan MA MA RI Nomor 1040 K/PDT/2012 tertanggal 05 November 2012  yang memenangkan PT Arga Citra Kharisma (PT ACK).

Perusahaan ini masih menguasai lahan sengketa itu setelah mendapatkannya dari Pemko Medan beberapa tahun lalu. Saat ini di sana sudah berdiri Kompleks Medan Center Point, ruko-ruko, Hotel Karibia, RS Murni Teguh Memorial Hospital.

Pihak PT KAI telah mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA itu. Para pekerja kereta api yakin lahan itu merupakan aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI, sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991.[ded]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel