Memasuki sepekan vonis bebas Rahudman Harahap, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum mengirimkan penetapan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Pasalnya, tim Jaksa Penuntut Umum masih memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Ham, Candra Purnama, Selasa (20/8/2013).
"Ini kan masih belum habis masa untuk pikir-pikir. Jadi saat ini tengah mengumpulkan data hasil putusan dan menyiapkan penetapannya untuk dikirimkan ke MA," ujar Candra.
Candra menegaskan, pihaknya memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 14 hari untuk mempersiapkan memori kasasi.
"Yang jelas akan kami kirim memori kasasi untuk Mahkamah Agung. Hanya saja kami tengah mempersiapkan. Mana mungkin lebih dari 14 hari sayanglah, gugur kasasinya," tegas Candra.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, memvonis bebas Rahudman terdakwa kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005, Kamis (15/8/2013) lalu.
Majelis Hakim yang terdiri dari Sugiyanto, Kemas Djauhari, SB Hutagalung, menyatakan Rahudman yang merupakan mantan Sekda Pemkab Tapsel tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Seperti tertuang dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 2 UU Tipikor dan subsidiar pasal 1 dan 9. [ded]
KOMENTAR ANDA