post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyerahkan susunan dan konsep nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang diusung partai politik untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2013 mendatang.

Penyerahan nama tersebut berkaitan dengan bakal dimasukkannya nama-nama tersebut ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 23 Agustus 2013 mendatang.

"Kita meminta agar mereka mencermati kembali apakah penulisan nama maupun gelar masing-masing bacaleg sudah sesuai, kalau belum, maka masih bisa diganti sebelum dimasukkan dalam DCT," kata Komisioner KPU Sumut, Rajin Sitepu, Selasa (20/8/2013).

Rajin menyebutkan, perubahan nama ataupun penambahan gelar oleh masing-masing partai politik harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. KPU Sumut hanya mengakomodir perubahan nama maupun gelar jika hal tersebut didukung berkas dokumen dari instansi yang berwenang.

"Nama alias pun akan dimasukkan sepanjang namanya yang tercantum di KTP juga pakai alias," ujarnya.

Data yang diperoleh jumlah bakal calon legislatif di KPU Sumut sebanyak 1.180 orang. KPU Sumut akan kembali menerima klarifikasi nama resmi mereka yang akan dicantumkan dalam DCT sebelum penetapannya dilakukan.

"Jadi sebelum 23 Agustus kita masih mengakomodir perubahan nama mereka," tegas Rajin. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa