Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menolak penambahan kata alias pada nama bakal calon legislatif (bacaleg)yang akan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 23 Agustus 2013 mendatang. Mereka beralasan, penambahan alias pada nama masing-masing bacaleg tidak diatur dalam pencalonan.
"Aturan yang ada, nama itu sesuai dengan KTP," kata Komisioner KPU Medan, Rahmat Kartolo Simanjuntak, Selasa (20/8/2013).
Meski menolak penambahan alias pada nama masing-masing bacaleg, namun KPU Medan akan mengakomodir penambahan gelar akademik, terutama bagi mereka yang melampirkan dokumen ijazah terkait gelar yang didapatnya tersebut.
"Kalau penambahan gelar tidak ada masalah, karena itu ada diatur," ujarnya.
Data yang diperoleh, sebanyak 597 Daftar Calon Sementara (DCS) di KPU Medan bakal ditetapkan dalam DCT. KPU Medan menyebutkan, kemungkinan besar tidak ada perubahan yang signifikan dalam nama-nama mereka. [ded]
KOMENTAR ANDA