post image
KOMENTAR
MBC. Mantan presiden Mesir yang dijatuhkan tahun 2011 lalu, Hosni Mubarak akan bebas dari penjara dalam kurun waktu 48 jam setelah jaksa menyatakan dia bersih dari kasus korupsi seperti dinyatakan pengacaranya.

Fareed el-Deeb, pengacara Mubarak mengatakan pihak kehakiman telah meminta pembebasan Mubarak atas salah satu kasus korupsi yang masih menimpanya.

"Satu-satunya masalah hukum yang sedang dilanjutkan oleh Mubarak adalah kasus korupsi yang akan dilepaskan minggu ini. Kita hanya perlu melakukan prosedur adminitrasi yang tidak akan memakan waktu lebih dari 48 jam. Dia akan bebas pada akhir minggu ini," ujar Deeb seperti dikutip dari Aljazeera, Selasa (20/8/2013).

Sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, Mubarak dipenjara di Tora, di pinggiran kota Kairo yang juga menjadi penjara yang sama bagi para petinggi Ikhwanul Muslimin yang ditangkap karena menentang kudeta Morsi.

Mubarak juga saat ini masih menjalani pemeriksaan ulang atas tuduhan keterliabatan tewasnya demonstran pada revolusi Mesir tahun 2011 lalu.[ded]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ragam