MBC. Tujuh operator armada taksi selaku pemenang tender di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) beroperasi secara ilegal. Kepastian itu didasari ratusan armada milik tujuh operator itu tidak dilengkapi dokumen bahkan menggunakan plat palsu.
Plat palsu itu dipesan masing-masing armada dan langsung digunakan.
"Ketujuh operator armada taksi tersebut Nice Trans, Puskopau, Matra, Karsa, Blue Bird, Kokapura dan Press Taksi dan mereka mengoperasikan 390-an armada."
Setidaknya hal itu dikatakan Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Sumut, AKBP Joas Feriko Panjaitan di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, Senin (19/8/2013).
Dia menambahkan, dari tujuh operator taksi itu, baru tiga yang mendaftar ke Dinas Perhubungan (Dishub), namun surat-suratnya tetap belum selesai namun armadanya sudah beroperasi.
"Seluruh taksi yang beroperasi di Bandara Kuala Namu ilegal sebab belum diregistrasi dan identifikasi. Dengan demikian, sudah pasti tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta plat yang digunakan palsu," ujarnya sebagaimana dikutip dari analisadaily.
Karena itu, sambung Panjaitan, Polda Sumut akan melakukan tindakan tegas dengan penegakan hukum (Gakkum) dalam waktu dekat ini setelah berkoordinasi dengan Dishub.
"Kita tunggu sampai Rabu (21/8), setelah rapat dengan unsur pimpinan. Setelah itu kita akan melakukan Gakkum terhadap taksi yang beroperasi ilegal tersebut," tegasnya.[ded]
KOMENTAR ANDA