post image
KOMENTAR
MBC. Harga rumah tapak dan rumah vertikal akan naik menyusul kenaikan harga tanah, dan BBM yang berimbas pada melonjaknya harga bahan bangunan. Hal tersebut juga berlaku terhadap rumah murah yang ada dalam program pemerintah.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengakui harga rumah tapak dan rumah vertikal akan naik. Namun dia belum dapat memastikan berapa kenaikan yang akan berlaku.

"Naik sedikit, tapi belum tahu. Belum diteken," kata Djan kepada wartawan kemarin.

Secara terpisah, lebih rinci Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia, Setyo Maharso mengaku telah mengusulkan kenaikan harga rumah tapak sederhana yang awalnya berkisar di harga Rp88 juta hingga Rp95 juta per unit menjadi Rp110 juta hingga Rp120 juta per unit.

Namun, kenaikan ini belum resmi diteken Menteri Keuangan mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Itu tipe 36. Tapi belum disetujui Depkeu, kita lihat nanti Menkeu mengeluarkan fatwa pembebasan PPN yang disetujui berapa," kata Setyo seperti dikutip dari medanbisnis.

Setyo memaparkan, kenaikan tersebut dipicu naiknya harga tanah dan bahan bangunan karena naiknya harga BBM bersubsidi belakangan ini. Namun menurutnya, masyarakat tak perlu khawatir akan kenaikan ini.

"Tapi jangan khawatir kita nanti bikin terobosan. Terobosan uang mukanya bisa diangsur, lewat bank. Tenornya misalnya 20 tahun, 3 tahun pertama itu ngangsur uang muka," katanya.

Hal yang sama dikemukakan oleh Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Eddy Ganefo.

Kepada wartawan, Eddy mengungkapkan, pengembang mengusulkan kenaikan di kisaran 10% sampai 30%.

"Kalau kita mengusulkan naik 10%. Ya mungkin jadi sekitar Rp105 juta per unit (rumah tapak)." katanya. [ded]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi