post image
KOMENTAR
Terdakwa penyuap Bupati Mandailing Natal, Surung Panjaitan memohon kepada majelis hakim untuk tidak menyita aset perusahaan dan rekening pribadinya. Permohonan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Junimart Girsang usai persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/8/2013) pagi.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi seperti yang kami sampaikan dalam persidangan. Hanya saja kami memohon kepada majelis agar aset perusahaan dan rekening perusahaan dan lainnya tidak disita, mengingat itu merupakan usaha terdakwa untuk keluarganya," kata Junimart Girsang.

Dalam persidangan tersebut, Surung panjaitan lebih banyak diam dan mendengarkan dakwaan jaksa. Mengenakan kemeja biru cerah dan berkacamata, Direktur PT Bumi Lestari Energi itu enggan memberikan komentar kepada wartawan usai persidangan.
 
Setelah berjabat tangan dengan jaksa dan pengacaranya, dia langsung berlalu dari arena persidangan Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 28 Agustus mendatang.

Diketahui, kasus ini sendiri berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Medan, Selasa 14 Mei 2013 lalu. Terungkap dalam OTT tersebut, KPK meringkus tiga orang yang salah seorang diantaranya adalah Bupati Madina, Hidayat Batubara.

Penangkapan yang menyeret Bupati Madina tersebut berkaitan dengan kasus proyek alokasi dana bantuan bawahan untuk Kabupaten Madina sebesar Rp 32 miliar untuk pembangunan rumah sakit umum daerah penyabungan di Madina.

Bupati Hidayat Batubara diduga menerima suap sekitar Rp1 Miliar dari Surung Panjaitan sebagai kontraktor. Suap itu diberikan agar kontraktor mendapatkan proyek dari alokasi bantuan dana bawahan kabupaten Madina.

Selain Surung Panjaitan dan Hidayat Batubara, seorang lainnya yang diamankan KPK adalah Khairil Anwar, Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum