post image
KOMENTAR
Surung Panjaitan, terdakwa kasus suap Bupati Mandailing Natal, akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (19/8/2013). Sidang perdana tersebut digelar di ruang Cakra Utama PN Medan.

Dalam dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK menyebutkan, pada tahun 2013 Kabupaten Madina memperoleh Bantuan Daerah Bawahan (BDB) dari Pemprov Sumut senilai Rp32 miliar untuk pembangunan rumah sakit umum daerah penyabungan di Madina.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, Surung Panjaitan yang merupakan Direktur PT Bumi Lestari Energi menyuap Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara sebesar Rp1 milyar di salah satu restoran di Medan. Aksi tersebut kemudian terjaring operasi tertangkap tangan (OTT) KPK medio Mei 2013 lalu.

Atas perbuatan tersebut terdakwa melanggar pasal 5 ayat satu huruf a, dan pasal 13 undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiman telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ujar Supriadi Jaksa KPK.

Dakwaan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan, hakim Anggota Lebanus Sinurat dan Achmad Drajat. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 28 Agustus 2013 mendatang. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum