Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo memastikan akan menindaklanjuti laporan LSM Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan kongkalikong Kapolda Sumut dan anak buahnya dalam kasus yang menjerat Ivan Batubara.
"Pada dasarnya untuk menanggapi setiap laporan masyarakat yang pertama kali dilakukan adalah telaah valid atau tidak," kata Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2013) malam.
Seperti diketahui, Ketua Presidium IPW, Neta Pane, Senin siang melaporkan Kapolda Sumut ke KPK karena dianggap tidak profesional dan diduga korupsi dalam menangani perkara No Pol: LP/522/VI/2012/Bareskrim tanggal 28 Juni 2012 tentang dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akte Authentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 Ayat 1 KUHP.
"Kalau tadi benar yang dilaporkan, tentu akan dilakukan telaah terhadap laporan yang bersangkutan," terang Johan Budi.
Dalam perkara tersebut Polda Sumut sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Maslim Batubara (pengusaha), Ivan Iskandar Batubara (Ketua Kadin Sumut), Syafwan Lubis (Pengusaha), dan Ikshan Lubis (Notaris).
"Perkara salah satu tersangka, yakni Syafwan Lubis, sudah masuk ke Pengadilan Negeri Medan. Dan berkas perkara satu tersangka lagi, yakni Ikshan Lubis, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan," kata dia.
Tapi berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni Ivan Iskandar Batubara dan ayahnya Maslim Batubara tak kunjung tuntas meski sudah satu tahun ditangani Polda Sumut. Padahal, keduanya merupakan tersangka utama.
Selain itu Hasil Gelar Perkara yang dilakukan Polda Sumut April 2013 sudah menyimpulkan tidak ada alasan bagi Polda Sumut untuk tidak melanjutkan proses perkara hingga tuntas, sebab keempat tersangka "dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana".
Karena ada dugaan korupsi dan kolusi atau nepotisme di dalam perkara kedua tersangka itu, IPW melaporkannya ke KPK. Apalagi di Sumut beredar informasi soal aliran dana dalam jumlah tertentu di balik proses perkara tersebut.
Dalam laporannya IPW juga menyertakan nomor HP para pejabat Polda Sumut dan pihak-pihak yang berperkara agar penyidik KPK bisa melakukan penyadapan, untuk membuktikan adanya dugaan KKN di balik penanganan perkara tersebut.
Diketahui, kasus yang menyeret Ivan Batubara dan ayah Maguslim Batubara sebagai tersangka pemalsuan surat tanah seluas 10.000 hektare. Keduanya dilaporan mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis sekaligus pemilik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Madina.
Laporan yang tertuang dalam nomor polisi LP 522 VI 2012 Bareskrim Tanggal 28 Juli 2012 di Mabes Polri itu kemudian dilimpahkan ke Poldasu. Atas kasus penipuan tersebut, Ramli mengaku mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar. [ded]
KOMENTAR ANDA