Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2014 mendatang untuk caleg DPRD Sumut dan DPRD kabupaten/kota. Rapat koordinasi tersebut digelar di Hotel Garuda Plaza, Senin (19/8/2013).
Komisioner KPU Sumatera Utara, Bengkel Ginting menyebutkan, rapat koordinasi tersebut perlu dilakukan mengingat banyaknya celah yang bisa dimanfaatkan oleh para calon legislatif yang tidak masuk dalam DCT karena menjadi belum memenuhi syarat pasca mendapat tanggapan dari masyarakat.
"Supaya ada keseragaman ketika berubah dari Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka harus kuat dokumen pendukungnya supaya nggak digugat orang," katanya.
Bengkel menyebutkan, penetapan DCT merupakan celah bagi masuknya gugatan para calon legislatif yang tidak masuk dalam DCT. Sebab, putusan inilah yang menjadi dasar aduan bagi pihak-pihak yang tidak terima dengan penetapan hasil yang dilakukan oleh KPU.
"Kalau alas (dokumen pendukung) kita kuat untuk menggugurkannya, maka digugatpun kita bisa memberikan penjelasan yang tepat," ujarnya.
Diketahui, penetapan DCT akan dilakukan tanggal 23 Agustus 2013 mendatang. KPU memastikan tidak akan memasukkan nama bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat setelah mendapat tanggapan dari masyarakat ke dalam DCT.
Hal ini disebabkan, KPU telah memberikan tenggat waktu bagi partai politik untuk mengganti bacalegnya yang berstatus seperti itu. "Itulah aturan yang kita ikuti," tegas Bengkel. [ded]
KOMENTAR ANDA