post image
KOMENTAR
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan hari ini, Senin (19/8/2013) menggelar sidang perdana kasus suap yang melibatkan Bupati Madina Hidayat Batubara, terkait proyek alokasi anggaran Dantuan Dana Bawahan (BDB).

Duduk sebagai terdakwa adalah Surung Panjaitan, pengusaha yang melakukan penyuapan kepada sang Bupati.

Sidang tersebut digelar sekitar pukul 11.40 WIB di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan. Mengenakan kemeja berwarna cerah, Surung Panjaitan didampingi penasehat hukumnya.

Sidang tersebut diketuai oleh Agus Setiawan sementara JPUnya dihadirkan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaannya, KPK menetapkan terdakwa Surung Panjaitan yang berprofesi sebagai kontraktor sebagai tersangka. Tidak sendiri, KPK juga menetapkan Bupati Madina Hidayat Batubara dan PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Mandailing Natal, Khairil Anwar menjadi tersangka.

Untuk Surung, KPK menjeratnya dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.

KPK menangkap Khairil dan Surung di depan kediaman Bupati Hidayat di Jalan C Asahan No 76 Medan pada Selasa 14 mei 2013 lalu. Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan suap sebesar Rp1 milliar ke Hidayat, Bupati Mandailing Natal.

Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Di rumah itu KPK menemukan uang yang dibungkus plastik di dalam lemari kabinet yang selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti.

Sementara Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, menjadi tersangka. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Hidayat diduga menerima suap terkait proyek alokasi anggaran Dantuan Dana Bawahan (BDB) dari Pemerintah Provinsi Sumut ke Kabupaten Mandailing Natal. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum