post image
KOMENTAR
MBC. Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan sejumlah pejabat Polda Sumut, yakni Kapolda, Wakapolda, Direktur Reskrimum dan Kasubdit II Ditreskrimum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 19 Agustus 2013.

Laporan ini disampaikan karena diduga pejabat Kepolisian itu tidak profesional dan dikhawatirkan ada dugaan KKN dalam menangani Perkara No Pol: LP/522/VI/2012/Bareskrim tanggal 28 Juni 2012 tentang dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akte Authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Siaran pers yang diterima MedanBagus.Com sesaat lalu menyebutkan, dalam perkara itu Polda Sumut sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Maslim Batubara (Pengusaha), Ivan Iskandar Batubara (Ketua Kadin Sumut), Syafwan Lubis (Pengusaha) dan Ikshan Lubis (Notaris).

Dari keempat tersangka, satu tersangka, yakni Syafwan Lubis berkas perkaranya sudah masuk ke Pengadilan Negeri Medan dan satu tersangka lagi, yakni Ikshan Lubis berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

''Tapi dua tersangka lainnya, yakni Maslim Batubara dan Ivan Iskandar Batubara berkas perkaranya tak kunjung tuntas, meski sudah setahun ditangani Polda Sumut, padahal keduanya merupakan TERSANGKA UTAMA. Selain itu Hasil Gelar Perkara yang dilakukan Polda Sumut April 2013 sudah menyimpulkan tidak ada alasan bagi Polda Sumut untuk tidak melanjutkan proses Perkara ini hingga tuntas, sebab keempat TERSANGKA dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.

Neta menambahkan, pihaknya menduga ada KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di balik penanganan Perkara yang menyangkut kedua orang itu (Maslim Batubara dan Ivan Iskandar Batubara). Sebab itu IPW melaporkannya ke KPK dan diharapkan KPK mencermati dan menelusurinya, apalagi di Sumut beredar isu adanya aliran dana dalam jumlah tertentu di balik proses perkara itu.

Dalam laporannya IPW juga menyertakan nomor HP para pejabat Polda Sumut dan pihak-pihak yang berperkara agar penyidik KPK bisa melakukan penyadapan, untuk membuktikan adanya dugaan KKN di balik penanganan Perkara tersebut. Laporan ke KPK ini menjadi penting agar ke depan Polri bisa benar-benar profesional dalam menangani sebuah perkara.

Selama ini banyak sekali masyarakat yang  mengeluhkan perkaranya di kepolisian berlarut-larut tanpa ada penyelesaian.

''Polri seakan tak mampu memberikan kepastian hukum dan di sisi lain mereka mendapat kabar adanya "permainan" di baliknya. Untuk itu KPK diharapkan dapat menindaklanjutinya agar dugaan KKN di balik penangan perkara di lingkungan Kepolisian dapat diminimalisasi.''[ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum