post image
KOMENTAR
Narapidana yang terlibat kasus narkoba diduga sebagai pemicu kerusuhan berujung pembakaran di LP Labuhan Ruku, Batubara, Minggu (18/8/2013) petang.

 Mereka diyakini tidak mengerti proses pemberian remisi yang berjalan, sehingga menganggap remisi yang diberikan tidak adil. Apalagi, proses pemberian remisi untuk narapidana yang divonis hukuman di atas lima tahun, seluruhnya menjadi kewenangan Dirjen Pemasyarakatan KemenkumHAM.

"Kalau remisi narapidana yang hukumannya di bawah lima tahun sudah semua mendapatkan, saya yang menandatangani, namun kalau di atas lima tahun dari Dirjen. Artinya yang menandatangani dari pihak Kementerian di Jakarta," ujar Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Budi Sulaksana , Senin (19/8/2013).

Budi menyebutkan para narapidana kasus narkoba yang menghuni LP Labuhan Ruku hampir seluruhnya divonis di atas lima tahun. Sehingga proses pemberian remisi mereka harus menunggu keputusannya dari Jakarta. Jumlah mereka sendiri sangat dominan yakni mencapai 63 persen dari total penghuni LP. Hal inilah yang mendasari dugaan aksi kerusuhan dipicu oleh mereka.

"Kita mengertilah kalau kasus narkoba gimana, jadi tidak tertutup kemungkinan ini ulah sindikat mereka," ujarnya.

Diketahui, LP Labuhan Ruku dihuni 874 narapidana. Puluhan diantara mereka melarikan diri saat terjadinya kerusuhan dan aksi pembakaran LP yang terjadi Minggu (18/8/2013), kemarin. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas