Hari ini tim Badan Narkotika Nasional, melakukan penyerahan terhadap dua tersangka yang terlibat kasus tindak pidana pencucian uang. BNN menyerahkan tersangka Andi Juanda dan Midy berikut dengan barang bukti.
Tersangka Midy diterbangkan dengan pesawat Garuda melalui Bandara Kuala Namu Internasional dan tiba kejaksaan menggunakan mobil sewaan dari BNN pada pukul 10.30 WIB. Sementara Andi Juanda, dijemput dari Rutan Tanjung Gusta.
Middy sendiri ditangkap karena melakukan tindak pidana pencucian uang dalam bentuk usaha money changer di Medan dan mempergunakan rekening karyawannya untuk menutupi kejahatannya,
"Kasus ini terungkap 6 bulan lalu. Sejak itu kita melakukan penyelidikan dan ternyata di bawah dua tersangka ada enam lagi yang terlibat kasus crimenya. Dan satu big bos merupakan DPO namun sudah berhasil kita identifikasi yang berada di Malaysia,"ujar Sundari.
Kedua tersangka dikenakan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.[hta]
KOMENTAR ANDA