post image
KOMENTAR
Vonis bebas yang diterima Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap akan diadukan ke Komisi Yudisial (KY).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengatakan, sudah mencium gelagat yang tidak baik di dalam persidangan Rahudman. Dimana Terdakwa (Rahudman) yang tidak pernah ditahan merupakan sebuah kejanggalan tersendiri. Serta saksi-saki yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Surya Adinata menjelaskan, pihaknya berencana melaporkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan yang telah memvonis bebas murni Rahudman Harahap.

Rahudman yang juga politisi Partai Demokrat itu divonis bebas murni Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Sugiyanto dan anggota SB Hutagalung dan Kemas Ahmad Jauhari, Kamis (15/8/2013) lalu.

Surya Adinata menegaskan, akan melaporkan majelis hakim yang memutuskan perkara korupsi mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan itu.

"Kami akan melapor ke Komisi Yudisial, kami juga akan lapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memantau perkara ini agar benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kami juga akan menyurati Mahkamah Agung agar menunjuk hakim-hakim yang kredibilitasnya baik dan memohon agar trasparan dalam sidang," terangnya.

Surya Adinata juga menilai, putusan majelis hakim terdapat banyak kejanggalan. Meskipun memang keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim tetap harus dihormati semua pihak, tapi kejanggalan-kejanggalan yang ada harus tetap dilaporkan kepada pihak-pihak terkait.

Selain itu seperti dilansir dari MedanBagus.com, mantan BUD Pemkab Tapsel Amrin Tambunan telah divonis dalam perkara yang sama. Bahkan, terpidana Amrin telah dihadirkan di dalam persidangan sebagai saksi dari JPU.

"Seharusnya kesaksian Amrin Tambunan dapat menjadi tolok ukur bagi majelis hakim untuk vonis Rahudman, karena Amrin telah divonis pada kasus yang sama,"tandasnya. [rmol/hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum