MBC. Hingga kini LBH Medan merasa tak habis pikir dengan vonis bebas terhadap walikota Medan non aktif, Rahudman Harahap (foto). Pasalnya, LBH menilai tindak pidana korupsi pada kasus ini tidak dilakukan sendirian. Artinya tak mungkin bisa hukuman ditimpakan kepada satu orang saja yakni Amrin Tambunan.
Untuk itu, LBH mengharapkan kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan Rahudman dapat menjadi bahan bagi Komisi Yudisial agar dilakukan eksaminasi. Komisi Yudisial diharapkan dapat melihat dan mengkaji tepat atau tidaknya keputusan vonis bebas murni tersebut.
''Kami berharap putusan di Pengadilan Tipikor PN Medan ini menjadi yang pertama dan terakhir, jangan sampai ada keputusan seperti ini lagi,'' kata Surya Adinata, Direktur LBH Medan, kemarin.
Kasus itu, kata dia, seharusnya sudah memiliki kekuatan karena JPU memiliki jaksa peneliti dan jaksa lainnya. Seharusnya perkara itu sudah kuat untuk dibawa ke pengadilan.
Vonis bebas Rahudman, katanya, masih belum berkekuatan hukum tetap (incracht). Sebab, JPU akan mengajukan kasasi ke MA sehingga diharapkan hakim MA dapat lebih jeli dalam memutuskan perkara ini.
''Jangan sampai MA menjadi preseden buruk sebagai benteng penegakan hukum khususnya kasus korupsi di negeri ini,'' tegasnya seperti dikutip dari liputanbisnis.[ded]
KOMENTAR ANDA