MBC. Sedikitnya 29 orang narapidana kasus korupsi yang menjadi warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan di Sumut diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus HUT Republik Indonesia ke-68.
Kepala Divisi Kemasyarakatan Kantor Wilayah Sumut Kementerian Hukum dan HAM Amran Silalahi saat dihubungi via telepon mengatakan sebanyak 2.974 orang narapidana kasus khusus diusulkan untuk mendapat potongan masa hukuman.
''Untuk RU 1 (Remisi Khusus 1) diusulkan dari kasus narkoba sebanyak 2.905 orang, korupsi 29 orang, teroris 3 orang, dan kejahatan transnasional 10 orang,'' ujarnya.
Sebanyak tujuh orang narapidana kasus khusus, tambahnya, diusulkan untuk mendapatkan RU 2 sehingga bisa bebas esok hari. Namun, Amran tidak menyebutkan siapa saja penerimanya.
Remisi akan diberikan secara simbolis kepada para narapidana saat upacara 17 Agustus di Lapas Tanjung Gusta yang rencananya dipimpin oleh Wakil Gubernur Tengku Erry.
Seperti biasa, seperti dikutip dari liputanbisnis, Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan remisi khusus untuk narapidana kasus umum. Dari 11.478 narapidana yang menghuni Lapas di Sumut, sebanyak 6.184 orang mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak minimal 15 hari dan maksimal dua bulan. Sedangkan untuk remisi langsung bebas diberikan kepada 298 orang.[ded]
KOMENTAR ANDA