post image
KOMENTAR
MBC. Sebelum menjadi Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini adalah guru besar dan dosen teladan di ITB. Karena keteladan dan pengabdiannya, Rudi mendapat gelar profesor. Tapi, setelah ditetapkan menjadi tersangka, gelar profesor tersebut terancam dicabut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menerangkan, jabatan guru besar dan profesor sangat terkait dengan fungsi dan nilai akademik seseorang. Walau tidak lagi menjadi dosen, gelar ini masih melekat kalau yang bersangkutan tetap menjaga nilai-nilainya sebagai akademisi atau dosen.

''Tapi, kalau dia melanggar nilai-nilai akademik sebagai dosen, maka gelar itu bisa dicabut. Itu prinsip dasar akademik,” ujar Nuh, Jumat (16/8/2013) malam.

Perbuatan korupsi jelas melanggar nilai-nilai akademik. Namun, untuk mencabut gelar profesor Rudi, Nuh tidak bisa bertindak langsung. Nuh harus menunggu keputusan ITB sebagai tempat Rudi dulu mengabdi.

Menurut Nuh, sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, pemberian gelar profesor atau guru besar adalah atas usulan perguruan tinggi masing-masing. Saat menjadi dosen, Rudi dianggap berprestasi dalam menjalankan fungsinya sebagai dosen, melakukan tridarma perguruan tinggi dan interitas moral. Atas dasar itu, Rudi diusulkan senat perguruan tinggi ITB untuk menjadi profesor.

''Usulan senat itu kemudian diterima tim Kementerian Pendidikan. Setalah dipandang memenuhi syarat, maka ditetapkan,'' jelas Nuh.

Sekarang, untuk mencopot gelar tersebut, harus ada usulan dulu dari ITB. “Kalau perguruan tinggi yang bersangkutan mempertimbangkan kembali gelar tersebut dan memberikan sanksi, Kementerian akan menerima dan memperimbangkannya,” terang Nuh.

Untuk saat ini, Nuh menyerahkan pencabutan gelar profesor Rudi ke ITB. Nuh percaya, ITB sudah mempunya sistem dan senat akademik yang mumpuni. Kalau ITB mengusulkan, Kementerian akan langsung menindaklanjuti.

Pencabutan gelar semacam ini, lanjut Nuh, belaku umum. Kalau di kemudian hari ada guru besar atau profesor yang juga terjerat kasus korupsi, pencabutan bisa dilakukan dengan dasar usulan perguruan tinggi asalnya. ''Acuannya sudah jelas.''

Untuk sekarang, Nuh meminta publik menyerahkan soal Rudi intantasi yang bertanggung jawab. Untuk kasus hukumnya, biar KPK yang menyelesaikan. Sementara terkait gelar profesornya, biar ITB yang melenyesaikan.[ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum