Pelaksana Tugas Walikota Medan, Dzulmi Eldin menyambut gembira vonis bebas yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan kepada Walikota nonaktif, Rahudman Harahap.
Senyumnya mengembang saat diminta komentarnya atas putusan hakim tersebut. Ditemui pada Paripurna Istimewa HUT RI ke-68 di Grand Aston Medan, Jumat (16/8/2013), Eldin menilai vonis bebas dari segala tuntutan yang dijatuhkan pengadilan sudah tepat. Sehingga Rahudman dapat kembali melanjutkan program kerja
yang sempat tertunda, untuk memajukan pembangunan dan perkembangan kota Medan.
"Ya baguslah kalau beliau (Rahudman) bebas. Jadi kami bisa bersama-sama lagi membangun kota ini," ungkapnya kepada MedanBagus.Com.
Eldin menambahkan, status nonaktif Rahudman bukan berarti berhenti jadi Walikota.
Meskipun saat ini dirinya hanya sendiri menjalan roda pemerintahan, tapi ia berkeyakinan Rahudman akan kembali lagi bersamanya untuk memimpin kota ini.
"Kita terus menjalankan program kerja yang telah disusun saat bersam Rahudman,
seperti peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur," timpalnya.
Seperti diketahui, setelah menjalani sidang selama tiga bulan sejak sidang perdana 3 Mei lalu, Rahudman Harahap akhirnya divonis bebas hakim yang diketuai Sugiyanto dan anggota Kemas Djauhari dan SB Hutagalung.
Hakim bersepakat Rahudman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005 atau menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi Sekda.
"Dibebaskan dari dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) undang-undang tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim.
Vonis bebas hakim untuk Rahudman sangat berbeda dari tuntutan jaksa yang menuntutnya empat tahun penjara karena bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto
Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa kukuh menyatakan Rahudman bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara korupsi anggaran TPAPD senilai Rp 1,5 miliar. [ded]
KOMENTAR ANDA