Pelaksana Tugas Walikota Medan, Dzulmi Eldin hanya tersenyum menanggapi vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan kemarin Kamis (15/8/2013).
Eldin mengaku menyambut baik vonis tersebut. Menurutnya, vonis bebas dari segala tuntutan yang dijatuhkan pengadilan sudah tepat. Sehingga Rahudman dapat kembali melanjutkan program kerja yang sempat tertunda, untuk memajukan pembangunan dan perkembangan Kota Medan.
"Ya baguslah kalau beliau (Rahudman) bebas. Jadi kami bisa bersama-sama lagi membangun kota ini," ungkapnya kepada MedanBagus.Com, Jumat (16/8/2013), saat menghadiri paripurna istimewa HUT RI di Grand Aston Medan.
Eldin menambahkan, Rahudman hanya non-aktif bukan berhenti jadi Walikota. Meskipun saat ini dirinya hanya sendiri menjalan roda pemerintahan, tapi ia berkeyakinan Rahudman akan kembali lagi bersamanya untuk memimpin kota ini.
"Kita terus menjalankan program kerja yang telah disusun saat bersama Walikota Medan non-aktif, seperti peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur," tandas Eldin. [hta]
KOMENTAR ANDA