post image
KOMENTAR
Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (FITRA) Sumut, menilai vonis bebas murni hakim untuk Walikota Medan non-aktif Rahudman Harahap, sebagai bukti kuatnya cengkaraman mafia peradilan di Sumatera Utara.

"Melihat jalannya persidangan dan vonis bebas itu, FITRA Sumut khawatir fakta-fakta hukum selama tiga bulan persidangan diabaikan hakim," kata Sekretaris Fitra Sumut Rurita Ningrum dalam keterangan persnya, Jumat (16/8/2013).

Diketahui, Walikota Medan non-aktif Rahudman Harahap akhirnya divonis bebas Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (15/8/2013). Rahudman dibebaskan dari segala dakwaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005 saat Rahudman menjabat sekretaris daerah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Menurut Rurita, indikasi terjadinya praktik mafia hukum bisa dilihat dari fakta persidangan pada kasus yang sama, yakni korupsi TPAPD Tapsel tahun anggaran 2005 dengan terdakwa Amrin Tambunan, bekas Bendahara Pemkab Tapsel.

Pada kasus itu, Mahkamah Agung menghukum empat tahun penjara dan memerintahkan Amrin Tambunan mengembalikan kerugian negara Rp 1.590.944.500.

"Kenapa Hakim Pengadilan Tipikor Medan malah membebaskan Rahudman dari segala dakwaan korupsi TPAPD Tapsel tahun anggaran 2005?. Yang paling kita khawatirkan dari bebasnya Rahudman dari segala dakwaan korupsi adalah menguatkannya simpul utama mafia peradilan di Sumut," tegas Rurita lagi.

Melihat jalannya persidangan dan vonis bebas itu, Fitra menuding majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta hukum selama tiga bulan persidangan. FITRA juga memiliki delapan catatan penting dari bebasnya Rahudman Harahap tersebut.

Pertama, putusan bebas Pengadilan Tipikor Medan atas perkara korupsi dengan terdakwa Rahudman Harahap telah menodai dan melukai rasa keadilan rakyat. Keputusan tersebut juga ikut mengikis kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan.

Kedua, Fita meminta Komisi Yudisial untuk segera memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara korupsi dengan terdakwa Rahudman Harahap. Mendesak jaksa untuk melakukan banding/kasasi atas putusan bebas terhadap perkara korupsi dengan terdakwa Rahudman Harahap.

"Kita juga mendesak Mahkamah Agung untuk segera melakukan eksaminasi putusan Pengadilan Tipikor Medan atas perkara korupsi dengan terdakwa Rahudman Harahap yag telah meruntuhkan wibawa dan mengikis kredibilitas dan legitimasi lembaga peradilan dengan putusan yang bertentangan dan melukai sekaligus menodai rasa keadilan," sambung Rurita.

Soal status Rahudman Harahap, Fitra meminta Menteri Dalam Negeri untuk tetap menonaktifkan Rahudan Harahap sebelum perkara hukum yang berkaitan dengannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Seluruh jajaran penegak hukum untuk introspeksi diri karena putusan bebas Pengadilan Tipikor Medan atas perkara korupsi dengan terdakwa Rahudman Harahap telah menguatkan dugaan yang beredar di kalangan masyarakat bahwa Sumatera Utara, kota Medan khususnya adalah salah satu biang bobroknya tertib hukum sekaligus menguatkannya sebagai simpul utama mafia peradilan,"

Pada catatan ketujuhnya, Fitra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan tindakan nyata di Sumatera Utara yang dalam kondisi Darurat Korupsi.

"Terhadap seluruh stake-holder anti korupsi untuk tidak patah arang dan tetap terus berjuang untuk memberantas korupsi," pungkas Rurita. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum