post image
KOMENTAR
MBC. Didakwa memalsukan surat hasil rapat Sinode tahun 2010, pendeta berinisial Pdt KS dan Pdt DE br S diadili di Pengadilan Negeri Siantar, kemarin. Kedua terdakwa yang pernah menjabat pucuk pimpinan dan Sekjen Gereja Pentakosta Jalan Lingga, Kelurahan Toba, Siantar Selatan ini bahkan terancam lima tahun penjara atas perbuatannya.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Viktor Pakpahan SH beranggotakan As’Ad R Lubis SH dan Ladis M Bakkara, terungkap bahwa pada 22 Maret 2012, keduanya menandatangani surat keputusan atau hasil rapat sinode. Dimana dalam surat tersebut, mengangkat dua pengurus baru dewan pertimbangan serta membubarkan pengurus dewan pertimbangan yang lama.

Sementara saat rapat yang digelar di Jalan Lingga, Siantar Selatan, pelapor (Pdt RT Siburian) mengatakan, tidak seorangpun dihadiri pengurus dewan pertimbangan yang lama. Selain itu, dalam rapat yang digelar di halaman teras Gereja Pentakosta yang terletak di Jalan Lingga dianggap tak sah karena sesuai peraturan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/RT) kurang dari dua per tiga peserta yang hadir.

Sebelum itu, seperti dikutip dari metrosiantar, persisnya 19 Maret 2010, kedua terdakwa sebagai pucuk pimpinan dan sekjen serta dua dewan pertimbangan gereja, Pdt P Siburian dan Pdt RD Siburian resmi menggelar dan memimpin rapat Sinode XXXIII. Dalam rapat tersebut, dewan pertimbangan dengan keputusannya, justru memberhentikan kedua terdakwa sebagai pucuk pimpinan dan sekjen Gereja Penatakosta di Jalan Lingga no 24 A.

Namun saat keputusan itu dibacakan, terjadi kericuhan hingga kedua terdakwa memilih keluar ruang sidang dan diikuti peserta lainnya hingga rapat diskor.  Saat itulah kedua terdakwa kembali mencabut skor dan melanjutkan rapat di teras gereja hingga dilanjutkan kembali di rumah terdakwa Pdt KS Jalan Lingga No 73. Namun rapat itu menurut pelapor tidak dihadiri dewan pertimbangan hingga menganut pada peraturan AD/RT, rapat dan keputusan yang diterbitkan itu tidak sah.

Sementara, usai mengikuti persidangan, kedua terdakwa mengaku kaget kalau peristiwa yang terjadi Maret 2010 itu justru naik ke persidangan pidana. Padahal, melalui gugatan PTUN ke Mahkamah Agung, memutuskan kedua terdakwa sah sebagai pimpinan pucuk dan sekjen kala itu.

Belum lagi keputusan Menteri Agama pada 15 maret 2011 menetapkan kedua terdakwa ini sah sebagai pucuk pimpinan dan sekjen Gereja Pentakosta Jalan Lingga. Namun hingga sekarang justru yang mengkalim sebagai pucuk pimpinan dan sekjen yang lama masih menempati kantor di Jalan Lingga tersebut.

''Kami tetap mengalah dan kasih seperti yang diajarkan Tuhan kami kepada kami. Biarkan saja dan kami juga terkejut karena kami menjadi terdakwa atas persidangan pidana ini,'' kata Pdt DE br S.[ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum