post image
KOMENTAR
MBC. Meski divonis bebas Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Rahudman Harahap tidak otomatis bisa ngantor sebagai Walikota Medan.

Mantan Sekda Tapsel ini bisa aktif kembali setelah ada putusan menteri dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang didasari usulan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dengan menyertakan salinan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama (Otda) Setdaprov Sumut, Jimmy Pasaribu yang sedang berada di Kabupaten Padang Lawas memantau Pilkada, mengaku sudah mendapat kabar vonis bebas Rahudman Harahap.

''Kalau untuk pengaktifan kembali sebagai Walikota Medan kita perlu menunggu Inckrah (vonis kekuatan hukum tetap). Pengusulan pengaktifan oleh Gubernur itu baru dilakukan setelah kita menerima salinan putusan,'' ujar Jimmy seperti dikutip dari liputanbisnis.

Jimmy juga mengaku sudah mendengar kabar JPU yang menangani kasus tersebut akan mengajukan kasasi ke MA.

''Ya, mekanismenya memang seperti itu. Ada dulu putusan tetap, melalui itulah kita rekomendasikan ke Mendagri untukdiaktifkan,'' jelasnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum