MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menangkap Menteri ESDM Jero Wacik. Sebagai menteri yang membawahi SKK Migas, Jero sudah barang tentu tahu dan ikut menikmati suap belasan miliar yang diterima Rudi Rubiandini dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited, perusahaan trader minyak mentah dan BBM yang berkantor di Singapura.
"Kami mendesak agar KPK segara menangkap Jero Wacik dalam kasus suap yang menimpa anak buahnya. Kami yakin dia ikut menerima suap," kata Presidium Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Haris Pertama, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (16/8/2013).
Haris menegaskan tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengungkap keterlibatan Jero Wacik dan menangkapnya.
Apalagi, kata dia sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, anak buah Jero Wacik yang lainnya, yakni Sekjen ESDM Waryono Karyo, juga diduga kuat terlibat. Tim KPK telah menyita uang 200 ribu dolar AS di ruangan kerja Waryono.
Lebih lanjut Kamerad mendesak agar SKK Migas dibubarkan. Lembaga baru pengganti BP Migas yang dibubarkan MK belum lama ini hanya jadi tempat bercokolnya mafia migas pengeruk uang rakyat.
"Tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menangkap Jero Wacik," pintanya.
Haris mengatakan patut diduga uang suap tersebut akan dialirkan untuk membiayai Konvensi Partai Demokrat, dimana Jero Wacik merupakan salah satu Majelis Tinggi Partai besutan Presiden SBY tersebut. Jika terbukti dana suap itu dialirkan ke Partai Demokrat, Haris mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama membubarkan partai itu.
"KPK harus kerja keras, ungkap aliran dananya. Tidak mungkin dana sebesar itu akan dinikmati sendiri oleh seorang Rudi. Ini sudah akal-akalan Demokrat jelang pemilu. Bubarkan Demokrat sekarang juga," tandasnya.
Sejak penangkapan Rudi di kediamannya di Jalan Brawijaya VIII, KPK menyita uang lebih dari 1,2 juta dolar AS. Uang disita dari deposit box milik Rudi di Bank Mandiri senilai 350 ribu dolar AS, lalu 200 ribu dolar AS di kantor Sekjen Kementerian ESDM Wayono Karno, 60 ribu dolar Singapura dan 2 ribu dolar AS di kantor Rudi di gedung SKK Migas.
Di tempat yang sama, KPK juga menyita emas kepingan dengan nilai 180 gram.
Dari tangan Rudi, petugas KPK juga menyita 400 ribu dolar AS, sementara di rumahnya menyita 127 dolar Singapura dan 90 ribu dolar AS. Masih terkait kasus ini, KPK juga menyita 200 ribu dari rumah Deviardi yang ada di kawasan Pasar Minggu.[ded]
KOMENTAR ANDA