Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Poldasu, AKBP Wetimin Panjaitan, menyebutkan, hingga kini pihaknya masih menampung 17 narapidana yang berhasil ditangkap pasca kabur dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta, di Rumah Tahanan Polisi (RTP) milik Poldasu.
"Ketujuh belas napi itu belum dipindahkan. Saat ini mereka masih mendekam di RTP Poldasu," terang Wetimen, Kamis (15/8/2013) sore tadi.
Berdasarkan komunikasi antara Poldasu dengan Kemenkumham Sumut, proses relokasi ke-17 napi tersebut menunggu keputusan dari Menkumham RI, Amir Syamsudin.
"Sesuai keterangan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Sumut, relokasi masih menunggu keputusan dari Menkumham, yang berencana akan datang ke Medan pada 21 Agustus 2013 mendatang," bilangnya.
Disinggung mengenai lokasi waktu relokasi, Wetimin mengaku pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Sebab, hal itu merupakan wewenang Kemenkumham Sumut.
"Kami tidak tau kemana akan dikirim dan kapan. Itu wewenang mereka (Kemenkumham Sumut-red). Kami hanya dititipkan saja," bebernya.
Sebagaimana diketahui, 17 napi yang tersangkut sejumlah kasus seperti narkotika, dan terorisme itu mendekam di RTP Poldasu pasca kabur dari Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan beberapa waktu dan berhasil ditangkap kembali. [ded]
KOMENTAR ANDA