post image
KOMENTAR
Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada 17 Agustus 2013, Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Utara mengajukan 5.964 warga binaan yang mendekam di seluruh Lapas, Rutan dan Cabrutan se-Sumatera Utara untuk memperoleh remisi (pengurangan masa tahanan-red).

Dari 5.964 warga binaan tersebut, 527 warga binaan mendapatkan Remisi Umum (RU) II. Setelah pelaksanaan tujuh belas agustus tersebut, mereka dapat langsung menghirup udara bebas karena mendapat potongan masa tahanan.

Sementara 5.437 warga binaan lainnya hanya mendapat potongan masa tahanan (RU I) mulai dari 15 hari, 30 hari, dan 60 hari.

"Syarat mutlak untuk memperoleh remisi adalah harus berkelakuan baik selama di dalam tahanan baik di Lapas, Rutan maupun Cabrutan," terang Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Sumut, Amran Silalahi, saat ditemui di kantornya, siang tadi.

Pada kesempatan tersebut, Amran enggan menjabarkannya secara rinci terkait jumlah masing-masing Lapas, Rutan maupun Cabrutan yang memperoleh remisi. Termasuk mengenai warga binaan yang tersangkut kasus apa saja yang mendapat pengajuan remisi.

"Nanti dulu. Tunggu hari H-nya baru bisa dijelaskan secara mendetail. Lagipula, saya tidak mau melangkahi Pak Kakanwil," ujarnya.

Selain itu, Amran menyebutkan warga binaan yang memperoleh remisi bisa saja dibatalkan. Hal itu bisa dilakukan apabila warga binaan tersebut melanggar peraturan dan membuat keributan di dalam tahanan, sebelum hari H.

"Jika pada pukul 22.00 tanggal 16 Agustus 2013, ada warga binaan yang diajukan memperoleh remisi membuat keonaran, bisa dibatalkan. Artinya keputusan ini belum incraht sebelum hari H," jelasnya.

Pun begitu mengenai penambahan, Amran mengaku bisa saja ada warga lainnya yang bakal diajukan untuk menerima remisi tambahan.

"Kalau sewaktu pengajuan remisi kemarin, pihak eksekutor belum mengeksekusi keputusan hukum dan baru mengajukannya sekarang, bisa saja mereka (warga binaan, red) diajukan untuk memperoleh remisi tambahan. Sepanjang mereka memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan kepada warga binaan yang hendak memperoleh remisi," terang Amran. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal