post image
KOMENTAR
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nias Selatan, Aritotona Mendrofa divonis dua tahun empat bulan penjara. Tidak hanya hukuman badan, dia juga dikenakan denda hukuman Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Aritotona juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP), Rp 260 Juta jika tidak membayar akan dikenakan hukuman satu tahun empat bulan.

Mendengar putusan Hakim, Aritona terlihat lesu dan gemetar. Dimana, menurut Hakim Ketua M Nur, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU RI No. 20 Tahun 2001 karena diduga merugikan negara Rp 260 juta lebih dari anggaran yang ia kelola senilai Rp 630 juta tahun 2011 untuk penanggulangan bencana alam di Nisel.

Berita sebelumnya, terdakwa Arototona ditahan Kejati Sumut sejak Jumat (23/11/2012) dan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus penyelewengan anggaran penanggulangan bencana alam dengan pagu Rp5 miliar di Kecamatan Mazo, Nias Selatan.

Diduga dalam perkara ini, terdakwa tidak mengalokasikan anggaran sesuai peruntukannya, dan membuat pertanggungjawaban fiktif, sehingga merugikan negara  Rp 260 juta lebih.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Aritotona Mendrofa yang kemarin tidak didampingi penasehat hukumnya kepada majelis hakim mengaku mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda hingga 12 Agustus 2013 dengan agenda nota pembelaan.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa menyatakan tidak tahu menahu soal ke mana dan dari mana kerugian negara yang didakwakan jaksa.

"Saya tidak tahu sama sekali tuduhan jaksa. Semua sepertinya dikaburkan. Siapa yang sebenarnya menikmati saya juga tidak tahu. Saya mohon wakil Bupati Nias Selatan juga turut diperiksa", katanya saat itu. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum