Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud mengatakan, pengaktifan kembali Rahudman Harahap sebagai Walikota Medan sepenuhnya berada di tangan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang membebaskan Rahudman dari segala dakwaan pada kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Pemkab Tapanuli Selatan pada persidangan, Kamis (15/8/2013).
Ardy bilang, terkait status Rahudman sebagai kepala daerah, pasca vonis bebas Rahudman tidak otomatis kembali menjadi walikota.
"Kami menunggu rekomendasi dari Gubernur Sumut tentang pengaktifan kembali Rahudman Harahap sebagai walikota. Namun, itu sesuai PP 6 Tahun 2005 Pasal 129, harus menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrach," katanya seperti dilansir tribunmedan.com.
Dijelaskannya, setelah menerima rekomendasi dari gubernur, maka Kementerian akan mencermati salinan keputusan hakim. Namun, tambahnya, keputusan Kementerian tidak akan bertentangan dengan keputusan hukum.
"Kalau ternyata memang bebas, maka Presiden melalui Menteri Dalam Negeri akan merehabilitasi nama baik Pak Rahudman," katanya.
Kementerian Dalam Negeri, lanjutnya, juga berharap Pemerintah Provinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kasus ini, termasuk penarikan berbagai fasilitas yang diterima Rahudman selaku kepala daerah.
"Memang ada aturannya setelah tiga bulan dinyatakan nonaktif, fasilitas akan ditarik. Tapi, itu kan tugas Gubernur dan Pemprov Sumut selaku pembina. Tidak mungkin ratusan kepala daerah, semuanya ditangani Kemendagri," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA